Aturan DHE Baru Berlaku 1 Agustus, Luhut Ungkap Devisa RI Bisa Naik 2 Kali Lipat

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pentingnya penerapan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurutnya, aturan baru itu bisa membuat cadangan devisa (Cadev) RI melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan DHE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang.

“DHE itu sangat penting, DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor tambang-tambang itu bisa sampai US$ 9 miliar per tahun,” kata Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Rabu (27/7/2023).

Luhut menjelaskan aturan itu tidak menyasar pengusaha yang nilai ekspornya dibawah sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Namun, jika nilainya di atas US$ 250.000 maka dana itu wajib mengendap di Indonesia selama 3 bulan. Sehingga dengan cara itu cadangan devisa negara bisa meningkat.

“Kita minta tinggal selama 3 bulan, di beri bunga oleh Bank Indonesia sehingga dengan demikian Cadangan Devisa kita saya kira lebih dari US$ 300 miliar dalam waktu dekat setahun ini,” kata Luhut.

Jika mengutip keterangan Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2023 tetap tinggi sebesar US$ 137,5 miliar. Artinya jika sesuai prediksi Luhut US$ 300 miliar kenaikan posisi cadangan devisa RI yang terjadi mencapai dua kali lipat.

Untuk diketahui Aturan eksportir wajib minimal harus simpan dolar di Indonesia ini berlaku pada 1 Agustus 2023 ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.

Dengan aturan ini, eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.

Pasal 7 PP ini juga mengatur: DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Komentar