JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia membantah pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya menyebut kebijakan tersebut bukan berasal dari Prabowo.
Subsidi Harus Tepat Sasaran
Menurut Bahlil, langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya subsidi yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kebijakan ini dibuat agar penyaluran LPG 3 kg lebih terkontrol,” ujar Bahlil saat menghadiri acara di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada 8 Februari 2025.
Menertibkan Harga di Pasaran
Bahlil juga menyoroti perbedaan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer yang bisa mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.750 per tabung.
“Kita ingin menertibkan rantai pasok yang tidak wajar. Jangan sampai keuntungan triliunan rupiah justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Bahlil mengakui bahwa kebijakan ini tidak populer, namun ia menegaskan kesiapannya untuk mengambil risiko demi kepentingan rakyat dan negara.
Pernyataan Dasco
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pelarangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer bukanlah kebijakan Presiden Prabowo.
“Sebenarnya, ini bukan kebijakan Presiden. Larangan ini datang dari kebijakan lain,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 Februari 2025.
Namun, pernyataan ini langsung ditepis oleh Bahlil, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden demi memastikan subsidi LPG lebih efektif dan tidak disalahgunakan.
Komentar