JurnalPatroliNews – Jakarta – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakni Todung Mulya Lubis, menuding bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelanggaran hukum dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dugaan Tekanan terhadap Saksi
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 8 Februari 2025, dua saksi dihadirkan, yaitu mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan staf Hasto, Kusnadi.
Menurut Todung, dalam pemeriksaan, kedua saksi mendapat tekanan agar menyebut nama Hasto Kristiyanto. Bahkan, Agustiani Tio mengaku sempat ditawari sejumlah uang sebelum diperiksa agar mengaitkan Hasto dengan perkara ini.
“Fakta persidangan semakin menguatkan bahwa KPK melakukan berbagai pelanggaran hukum dalam menersangkakan klien kami,” ujar Todung dalam keterangannya pada 8 Februari 2025.
Bukti Lama Didaur Ulang
Todung juga menuduh bahwa KPK menggunakan kembali bukti-bukti lama yang sudah tidak relevan serta menyusun narasi berdasarkan asumsi, bukan fakta hukum.
Salah satu contohnya adalah tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk mengawal surat DPP PDIP yang dikeluarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
“Ini bukan tindakan melawan hukum. Sebagai Sekjen PDIP, tugas Hasto memastikan keputusan partai dijalankan sesuai hukum. Namun, KPK justru memframing ini sebagai bagian dari suap untuk meloloskan Harun Masiku,” tegas Todung.
Tuduhan Berbasis Imajinasi
Selain itu, Todung menyoroti narasi KPK yang menyebut bahwa Hasto mengetahui dan menyetujui dana operasional ke KPU untuk kepentingan Harun Masiku.
Todung menegaskan bahwa skenario yang dibangun KPK tersebut sudah diuji di pengadilan, khususnya dalam kasus Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri, namun tidak terbukti.
“Mengapa KPK kembali mengangkat cerita lama yang sudah tidak terbukti di persidangan? Bukti yang digunakan pun berasal dari Januari 2020,” pungkasnya.
Todung menganggap bahwa tindakan KPK ini merusak sistem hukum, karena menersangkakan seseorang tanpa bukti baru yang valid.
Komentar