Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Bukan Cacat Demokrasi, Tapi Bagian dari Proses Konstitusional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sejumlah Pilkada 2024 bukanlah suatu hal yang mencoreng demokrasi.

Sebaliknya, langkah tersebut adalah bagian sah dari mekanisme hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menurut Totok, Mahkamah Konstitusi diberi mandat melalui undang-undang untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Ini adalah bentuk penyelesaian konflik secara konstitusional demi menjaga stabilitas sosial dan politik.

“Kalau masyarakat mematuhi hukum, maka keadilan dicari melalui jalur resmi, bukan dengan turun ke jalan. Kita punya pengadilan untuk itu,” ungkap Totok, Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menambahkan, adanya PHP Kada di MK justru membuka kesempatan bagi para peserta pemilu dan pemilih untuk menyempurnakan proses demokrasi. Penegakan hukum melalui lembaga konstitusional adalah bagian dari kontrol terhadap kualitas pemilihan umum.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa PSU atau peran MK itu adalah cacat demokrasi. Justru itu adalah bentuk koreksi yang sah dan legal dalam sistem kita,” tegasnya.

Totok meyakini bahwa semakin banyak pihak yang menyadari fungsi dan peran MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, maka demokrasi Indonesia akan terus tumbuh ke arah yang lebih matang dan tertib.

“Itulah kenapa negara menyediakan jalur seperti PHP Kada. Ini untuk memberikan rasa keadilan, bukan untuk memperkeruh suasana. Masyarakat harus belajar bahwa ini bagian dari proses pendewasaan demokrasi,” tutup Totok.

Komentar