Begini Bentuk Politik Uang Menurut Bawaslu RI, Catat dan Laporkan!

JurnalPatroliNews – Menjelang pesta demokrasi tahun 2024, masyarakat diajak mewaspadai pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), seperti politik uang.

Bahkan, masyarakat diajak untuk proaktif dan berani melaporkan jika menemui pelanggaran pemilu.

Sementara melansir Suara.com jaringan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Yusti Erlina, membeberkan sejumlah modus politik uang yang kerap terjadi dalam Pemilu di Tanah Air dan patut diwaspadai.

Pemberian Paket Sembako

Paket Sembako menjadi salah satu modus politik uang yang sering dilakukan karena sangat berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan dalih bantuan sosial, sembako berisi beras, minyak, gula, dan lain sebagainya pun dibagikan ke masyarakat.

Tentu saja hal ini dilakukan untuk menarik simpatik masyarakat agar memilih salah satu calon atau parpol tertentu.

Amplop Politik Uang

Selain itu, Yusti juga menyebutkan modus lain yang digunakan, yakni memberi uang melalui amplop.

Biasanya, amplop yang telah berisi sejumlah uang tunai juga disertai bahan atau atribut kampanye.

Penukaran Kupon

Kupon juga menjadi salah satu bentuk politik uang menurut Kepala Biro Bawaslu RI ini.

Pasalnya, kupon kerap dipakai politikus untuk menjanjikan sesuatu ke masyarakat, tentunya dengan syarat memilih calon tertentu.

Kupon pun bisa ditukarkan, baik dalam bentuk beras atau kebutuhan pokok lainnya.

Sedekah

Aksi yang satu ini menurut Yusti, kerap terjadi di rumah ibadah.

Sebab pemberian sedekah tersebut biasanya juga disertai dengan atribut kampanye.

Doorprize atau Pemberian Uang/Barang dalam Kegiatan

Bentuk politik uang yang lain, yakni doorprize atau kupon berhadiah.

Melalui pelaksanaan suatu kegiatan menjelang pemilu biasanya diwarnai dengan doorprize atau pemberian hadiah berupa uang kaget atau barang.

Sumbangan untuk Fasilitas Umum

Pemberian sumbangan, keringanan, fasilitas umum dan pembangunan untuk rumah ibadah, tempat olahraga, gedung dan lain sebagainya juga menjadi bentuk politik uang.

Sebab jelas sekali pejabat tertentu dilarang membuat kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Uang Ganti Waktu Kerja agar Bisa Datang ke TPS

Adapun uang pengganti waktu kerjanya agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga masuk kategori.

Meski telah menjadi kewajiban warga negara untuk memilih, tetapi uang dapat membuat pemilih memilih salah satu calon.

Pemberian Token Listrik

Hal ini juga kerap ditemukan dalam waktu kampanye, mengingat token listrik juga menjadi kebutuhan masyarakat yang sangat penting.

Komentar