JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pentingnya peningkatan akurasi serta transparansi dalam pelaporan investasi sektor kehutanan dan pertambangan setelah menemukan ketidaksesuaian data yang dilaporkan dengan kondisi lapangan pada semester pertama 2024.
Temuan ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 yang dirilis BPK pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Laporan ini mencakup periode ketika Bahlil Lahadalia masih menjabat sebagai Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelum digantikan oleh Rosan Roeslani pada Agustus 2024.
BPK menilai bahwa data investasi yang dipublikasikan selama periode tersebut berpotensi menyesatkan karena tidak mencerminkan situasi nyata, yang dapat berdampak pada persepsi publik dan penilaian para pemangku kepentingan.
Beberapa masalah utama yang diidentifikasi BPK termasuk sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan yang belum melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Selain itu, BPK menyatakan bahwa fitur pengawasan LKPM pada subsistem OSS berbasis risiko atau risk-based approach (RBA) masih belum optimal dalam menyajikan data akurat.
BPK pun meminta Menteri Investasi saat ini, Rosan Perkasa Roeslani, untuk segera memperbaiki fitur LKPM dalam sistem OSS RBA demi memperoleh data yang lebih valid. Pengingat kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban laporan LKPM juga disarankan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan.
Komentar