JurnalPatroliNews – Jakarta – Untuk menekan risiko bencana alam yang terus terjadi di wilayah Bandung Raya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memerintahkan penghentian sementara seluruh penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan tersebut.
Kebijakan ini dikeluarkan merespons tingginya kejadian banjir bandang dan tanah longsor di Bumi Pasundan dalam beberapa bulan terakhir.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, dan dinyatakan sebagai langkah mitigasi agar bencana yang sama tidak berulang.
“Kebijakan ini merupakan upaya untuk melakukan mitigasi agar bencana lanjutan bisa dicegah,” ujar Dedi, dikutip dari RMOLJabar, Senin 8 Desember 2025.
Moratorium Berlaku Hingga Kajian Risiko Selesai
Menurut Dedi, masa penghentian izin akan berlangsung sampai pemerintah kabupaten/kota menyerahkan hasil kajian risiko bencana atau telah melakukan penyesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Pemerintah daerah juga diminta menjalankan sejumlah tugas sesuai surat edaran.
Beberapa arahan utama di antaranya:
- evaluasi seluruh proyek perumahan di zona rawan bencana,
- memperketat pengawasan agar pembangunan selaras dengan RTRW,
- memastikan semua proyek memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengikuti standar teknis konstruksi,
- menjaga agar pembangunan tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dedi menambahkan bahwa pemda wajib melakukan rehabilitasi lingkungan, mulai dari penghijauan kembali hingga penanaman pohon pelindung di permukiman.
Pemicu Bencana: Degradasi Lingkungan dan Cekungan Bandung
Dedi menjelaskan bahwa Bandung memiliki bentuk geografis berupa cekungan sehingga sangat rentan bencana. Kondisi tersebut diperparah oleh alih fungsi lahan di wilayah hulu, sedimentasi sungai, serta penyempitan daerah aliran sungai akibat bangunan liar.
“Banjir akan terus berulang dan berpotensi semakin parah. Karena itu sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan, sudah saatnya kita berbenah,” tegas Dedi.














