Demokrat Ungkap Obrolan Lintas Fraksi soal RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen Jadi Sorotan


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komunikasi informal antarfraksi di DPR RI terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus berlangsung. Sejumlah isu krusial mulai mengemuka meski pembahasan resmi belum dimulai.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan bahwa diskusi lintas fraksi sudah dilakukan secara tidak formal guna menjajaki berbagai opsi yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.

“Secara formal belum dibahas, tapi secara informal tentu kami ada komunikasi,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Salah satu isu yang mencuat adalah besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Herman menyebut sejumlah opsi tengah berkembang di kalangan fraksi, mulai dari 5 persen hingga 6 persen.

“Isu-isu dan opininya sudah berkembang lah, ada yang 5 persen, 6 persen. Ada yang menetapkan pilihan sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh soal besaran daerah pemilihan (dapil magnitude). Beberapa opsi yang mengemuka antara lain rentang 4 hingga 6 kursi, 4 hingga 8 kursi, maupun tetap pada skema saat ini yakni 4 hingga 10 kursi per daerah pemilihan.

Herman menjelaskan bahwa seluruh opsi tersebut masih dalam tahap penjajakan dan belum menjadi keputusan resmi. Nantinya, pembahasan akan diformalkan melalui mekanisme di DPR, baik melalui panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi, maupun panitia kerja (Panja) di Komisi II.

“Ini adalah pilihan-pilihan yang nanti secara formal akan ditetapkan oleh fraksi-fraksi, apakah itu nanti Pansus, ataukah dibahas di Badan Legislasi, ataukah mungkin dibahas dalam Panja di Komisi II,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pandangan yang berkembang saat ini masih bersifat informal dan belum mengikat. Keputusan resmi terkait arah perubahan aturan pemilu akan ditentukan dalam forum pembahasan resmi DPR RI.

“Nanti formalnya kita tunggu sampai pembahasan dalam Panja ataupun dalam Pansus, ataupun di Badan Legislasi,” pungkas Herman.