Diam-diam Kaesang Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, ternyata telah secara diam-diam mempersiapkan dokumen penting untuk pencalonan dirinya dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, Kaesang mengajukan permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana (SKBPD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokumen SKBPD ini merupakan salah satu persyaratan utama untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah. Menurut penjelasan Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kaesang juga mengurus dua dokumen tambahan yang diperlukan untuk kontestasi mendatang.

“Betul, Kaesang sudah mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ungkap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8).  

Djuyamto juga mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus tiga surat sekaligus untuk keperluan mengikuti kontestasi Pilkada Jateng November mendatang.

Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

“Betul, Surat Keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus,” demikian Djuyamto.

Komentar