JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana pembentukan omnibus law politik oleh Komisi II DPR RI mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua DPD RI, Sultan Najamudin, menyatakan bahwa langkah ini merupakan ide yang baik dan patut diapresiasi sebagai solusi konstitusional untuk menyelaraskan berbagai regulasi terkait politik.
“Menurut saya, ini adalah inisiatif yang positif. Kami di DPD RI mendukung sepenuhnya dan menganggapnya sebagai salah satu upaya penyempurnaan dalam tata kelola politik nasional,” ujar Sultan dalam pernyataannya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Sultan juga menyoroti beberapa permasalahan dalam regulasi politik yang memerlukan penyesuaian. Salah satunya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sebesar 20 persen. Selain itu, terdapat sejumlah aturan dalam undang-undang terkait partai politik yang dinilai perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem politik yang lebih efektif dan efisien.
“Munculnya gagasan omnibus law politik ini adalah ide brilian yang layak diapresiasi. DPD RI akan berperan aktif dalam pembahasan dan implementasi rencana ini demi terciptanya regulasi politik yang lebih baik,” tegas Sultan.
DPD RI menegaskan komitmennya untuk ikut serta dalam proses penyusunan omnibus law politik, memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan, tetapi juga mampu menjawab tantangan politik di masa depan.
Komentar