JurnalPatroliNwes – Jakarta – Langkah cepat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membekukan sementara jutaan rekening bank yang sudah lama tidak aktif mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening dalam berbagai tindak pidana.
Sebanyak 122 juta rekening dormant yang sebelumnya dicurigai berisiko tinggi telah melalui proses analisis oleh PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa seluruh pemeriksaan telah rampung pada Juli 2025 dan rekening-rekening tersebut telah dikembalikan ke perbankan masing-masing.
“Tidak ada penyitaan atau perampasan dana. Ini murni tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, terutama yang dipakai untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, peredaran narkotika, hingga korupsi,” jelas Ivan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ivan juga mengungkapkan bahwa praktik jual beli rekening kini marak terjadi secara daring, terutama di platform marketplace. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan akses atau memperjualbelikan identitas perbankan mereka.
“Rekening pribadi adalah tanggung jawab masing-masing. Jangan sampai disalahgunakan orang lain untuk kejahatan,” tegasnya.
DPR: Langkah Tepat, Tak Langgar Aturan
Dukungan terhadap PPATK disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Menurutnya, tindakan pemblokiran tersebut dilakukan secara prosedural dan tidak melanggar aturan mana pun.
“Ini bukan tindakan sewenang-wenang. Rekening-rekening yang diblokir adalah yang statusnya dormant dan punya potensi dimanfaatkan untuk kejahatan. Kalau bersih, ya dikembalikan ke pemiliknya,” ujar politisi PKS itu.
Habib Aboe menjelaskan bahwa proses verifikasi status dormant dilakukan bersama pihak bank, bukan secara sepihak. Klasifikasi dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti ketidaksesuaian profil pemilik dengan nominal dana yang masuk, atau aktivitas mencurigakan.
Ia mencontohkan kasus pada tahun 2024 di Ciamis, Jawa Barat, di mana seorang tersangka bernama TCA diketahui memiliki lebih dari 200 rekening dari berbagai orang, yang digunakan untuk menampung dana hasil judi online dengan total perputaran dana mencapai Rp356 miliar.
“Bayangkan, buku rekening dan akun mobile banking dibeli, dibawa ke luar negeri, dan dipakai untuk praktik ilegal. Kalau PPATK tak ambil tindakan, ini akan terus berulang,” ungkapnya.
Transaksi Judi Online Turun Drastis
Menurut Habib Aboe, hasil konkret dari langkah ini cukup signifikan. Setelah dilakukan pembekuan terhadap rekening-rekening dormant, transaksi judi online disebut turun hingga 70 persen. Ini menunjukkan bahwa banyak jaringan ilegal selama ini bergantung pada rekening-rekening pasif untuk menyamarkan aliran dana mereka.
“PPATK bahkan mengidentifikasi sekitar satu juta pemilik rekening yang terindikasi terkait TPPU. Dari jumlah itu, 150 ribu di antaranya berhasil dipetakan lebih lanjut,” tambahnya.
Kerja sama antara PPATK dan OJK dalam hal ini menjadi kunci dalam mencegah rekening-rekening menganggur—yang telah lama tak digunakan selama 5 hingga 35 tahun—jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggung jawab.
Langkah ini dinilai sebagai strategi yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif, dalam menghadapi dinamika kejahatan finansial yang kian kompleks dan lintas negara.














