JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai menerapkan langkah efisiensi energi dan anggaran, di antaranya dengan membatasi penggunaan listrik di lingkungan gedung parlemen.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah mematikan seluruh lampu gedung maksimal pukul 20.00 WIB pada hari-hari tanpa agenda persidangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penghematan di tengah tekanan global serta kebijakan serupa yang juga dilakukan berbagai kementerian dan lembaga.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan internal yang telah dilakukan sejak pekan lalu, mencakup berbagai aspek efisiensi, mulai dari pengelolaan energi hingga pola kerja ke depan.
“Pembahasan sudah dilakukan dari berbagai aspek, termasuk penghematan dan kemungkinan penyesuaian pola kerja ke depan,” ujar Indra dalam keterangannya, Jumat, 27 Maret 2026.
Selain penghematan listrik, DPR juga mulai membatasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Perjalanan dinas hanya akan dilakukan untuk kepentingan yang bersifat mendesak atau memiliki urgensi tinggi.
“Perjalanan dinas ASN sudah kita kurangi, hanya untuk hal-hal yang benar-benar penting,” tambahnya.
Indra menjelaskan, penghematan energi dilakukan secara bertahap, termasuk dengan mematikan lampu, pendingin udara, serta fasilitas ruang rapat yang tidak digunakan. Hal ini mengingat belum seluruh gedung DPR dilengkapi dengan sistem otomatis pengelolaan energi.
“Jika tidak ada agenda persidangan, maksimal pukul delapan malam seluruh lampu akan dimatikan,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPR juga tengah mengkaji pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional. Meski belum dihitung secara rinci, langkah tersebut disebut telah mulai dipersiapkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi menjelang Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global yang terus berkembang.













