JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang bagi Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Langkah ini dinilai penting mengingat kasus tersebut diduga melibatkan unsur aparat intelijen dan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, Timwas Intelijen memiliki kewenangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan.
“Pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, Timwas Intelijen merupakan tim bentukan Komisi I DPR yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi, serta telah disahkan melalui rapat paripurna. Tim ini memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini,” kata TB Hasanuddin.
Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.














