JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didorong untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dorongan ini terutama ditujukan kepada Komisi III DPR yang menjadi ujung tombak pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR menekankan pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik yang lebih luas dalam setiap proses legislasi, termasuk dalam pembaruan KUHAP. Hal ini diungkapkan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.
“Sudah menjadi komitmen kami agar pembahasan setiap undang-undang melibatkan masyarakat sebanyak mungkin. Termasuk dalam RUU KUHAP ini, kami minta Komisi III untuk terus membuka ruang dialog publik,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar masa reses anggota DPR tak hanya dimanfaatkan untuk kunjungan kerja, tetapi juga untuk menggalang masukan masyarakat terkait substansi RUU tersebut.
“Komisi III telah mengajukan permohonan agar selama masa reses ini mereka bisa tetap melaksanakan forum-forum untuk menjaring pendapat publik, dan kami dukung penuh langkah itu,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan terhadap kurangnya pelibatan mereka dalam penyusunan RUU KUHAP. Menurut KPK, hingga saat ini belum ada balasan atas surat permohonan audiensi yang mereka kirimkan kepada DPR dan Presiden.
Hal ini diungkapkan oleh Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum KPK, dalam sebuah forum diskusi bertema “Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi” yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kami sangat mendukung revisi KUHAP karena sudah waktunya hukum acara diperbarui, apalagi menjelang berlakunya KUHP yang baru di awal 2026. Tapi sangat disayangkan sampai hari ini belum ada respons atas permintaan kami untuk berdialog,” ungkap Imam.
Ia menyayangkan proses penyusunan yang dinilainya kurang transparan. “Kami belum mengetahui dengan jelas pasal-pasal mana saja yang berubah atau ditambahkan, karena kami tidak terlibat langsung dalam pembahasannya,” lanjutnya.
KPK menilai keterlibatan mereka sangat krusial, mengingat lembaga tersebut berada di garis depan pemberantasan korupsi dan akan sangat terdampak oleh perubahan dalam sistem hukum acara pidana.
Dengan situasi ini, desakan agar DPR membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, tak hanya kepada publik umum tapi juga lembaga strategis seperti KPK, kian menguat. Banyak pihak menilai bahwa keberhasilan reformasi hukum acara akan sangat ditentukan oleh proses pembahasannya yang terbuka, inklusif, dan partisipatif.














