DPR Ingatkan Pemerintah: Pengelolaan Blok Ambalat Jangan Ganggu Kedaulatan Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana kerja sama pengelolaan Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali menuai perhatian, kali ini datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kolaborasi internasional tidak boleh melanggar batas prinsip kedaulatan Indonesia.

“DPR memegang sikap tegas dan konsisten. Kedaulatan wilayah adalah harga mati, tidak untuk ditawar atau dinegosiasikan dalam bentuk apa pun,” ujar Amelia melalui pernyataan resminya, Kamis (7/8/2025).

Politisi Partai NasDem itu mengingatkan bahwa Blok Ambalat bukan hanya kawasan bernilai ekonomis, tetapi juga termasuk zona strategis yang sensitif dari sisi geopolitik. Maka, segala keputusan yang menyangkut kawasan tersebut harus diambil dengan penuh kehati-hatian.

Amelia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak DPR belum menerima penjelasan resmi dari Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Luar Negeri terkait rencana kerja sama dengan Malaysia tersebut.

“Kalau memang ada pembicaraan atau bahkan kesepakatan, DPR wajib dilibatkan dalam pembahasan menyeluruh, apalagi ini menyangkut wilayah yang masih memiliki perbedaan klaim dengan negara tetangga,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah memang memiliki wewenang dalam menentukan bentuk dan isi kerja sama internasional, namun keputusan tersebut tetap harus berpijak pada prinsip timbal balik yang adil serta tidak melemahkan posisi hukum Indonesia di kawasan.

“Jika yang ditawarkan adalah skema kerja sama seperti joint operation dengan pembagian hasil, maka seluruh rincian teknis—termasuk proporsi bagi hasil, kontrol operasional, dan jaminan atas hak kedaulatan—harus disampaikan secara terbuka, baik kepada DPR maupun masyarakat,” katanya.

Terkait isu nomenklatur geografis yang digunakan dalam konteks perbatasan, Amelia juga menyoroti penggunaan istilah “Laut Sulawesi” oleh pihak Malaysia dalam dokumen dan komunikasi resmi. Ia mengingatkan bahwa hal itu berpotensi menimbulkan tafsir politis yang merugikan posisi Indonesia, khususnya terkait status wilayah Ambalat.

“Kami mendorong pemerintah agar bersikap tegas dalam forum bilateral maupun internasional. Penamaan wilayah harus mengacu pada nomenklatur resmi yang mencerminkan posisi hukum Indonesia dan menjaga kepentingan nasional,” tegasnya.