JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pelimpahan penanganan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI tidak menyalahi aturan hukum.
Menurut Sahroni, pelimpahan tersebut merupakan konsekuensi apabila terduga pelaku berasal dari unsur prajurit TNI. Dalam kondisi demikian, proses hukum menjadi kewenangan institusi militer.
“Kalau memang itu bagian dari TNI, diserahkan ke Puspom. Itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena menyangkut institusi,” ujar Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Politikus Partai NasDem itu juga membantah anggapan kuasa hukum korban yang menyebut pelimpahan perkara tersebut cacat hukum. Ia menegaskan, koordinasi antara aparat kepolisian dan militer telah dilakukan sebelum keputusan pelimpahan diambil.
“Tidak bisa dibilang cacat hukum. Aturannya memang seperti itu karena melibatkan dua institusi yang berbeda,” tegasnya.
Sahroni menambahkan, mekanisme serupa telah lama diterapkan, di mana setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI akan ditangani oleh otoritas militer. Karena itu, pelimpahan ke Puspom TNI dinilai sebagai langkah yang tepat.
Terkait adanya keterlibatan warga sipil dalam kasus tersebut, ia menilai hal itu tidak mengubah kewenangan penanganan apabila unsur prajurit TNI tetap dominan dalam perkara.
“Kalau memang berkaitan dengan TNI, maka prosesnya tetap di Puspom TNI,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada keputusan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Puspom TNI, setelah ditemukan indikasi keterlibatan oknum prajurit.
“Sejak laporan diterima, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap fakta di lapangan,” ujar Iman.
Kasus ini masih terus berproses, dengan penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan Puspom TNI.













