DPR Tegaskan Pasal 402 KUHP Bertujuan Lindungi Perempuan dan Anak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketentuan Pasal 402 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan sebagai instrumen negara untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, bukan untuk mengkriminalisasi ajaran agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengimbau masyarakat memahami substansi pasal tersebut secara menyeluruh agar tidak memicu kesalahpahaman, terutama yang dikaitkan dengan isu keagamaan dan praktik perkawinan.

“Negara sama sekali tidak menyoal ajaran agama. Yang diatur adalah konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat, khususnya jika menimbulkan kerugian bagi pihak yang berada dalam posisi rentan,” ujar Selly dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurut Selly, polemik yang berkembang di publik kerap muncul karena Pasal 402 KUHP dikaitkan dengan praktik nikah siri. Dalam aturan tersebut, sanksi pidana dapat dikenakan apabila perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan akibat hukum, termasuk dilakukan tanpa persetujuan pasangan yang sah.

Mantan Bupati Cirebon itu menegaskan bahwa negara tetap menghormati sahnya perkawinan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Negara, kata dia, tidak mencampuri penilaian keabsahan perkawinan dari sudut pandang agama.

“Yang menjadi fokus hukum negara adalah perlindungan keluarga, terutama perempuan dan anak, yang sering kali menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan yang tidak tercatat,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, Selly menilai Pasal 402 merupakan bagian dari agenda besar reformasi hukum pidana nasional. Pencatatan perkawinan dipandang bukan sebagai bentuk pembatasan, melainkan sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Ia menambahkan, tanpa adanya pencatatan resmi, negara akan kesulitan hadir ketika muncul persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa waris, hingga kepastian status hukum anak.

“Pencatatan justru memastikan negara bisa melindungi hak-hak suami, istri, dan anak secara adil,” tegas legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Selly juga menekankan bahwa perdebatan soal nikah siri tidak dapat dilepaskan dari persoalan perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, pasal ini dirancang untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan hukum bagi kelompok rentan.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi yang luas serta dialog terbuka dengan tokoh agama dan masyarakat agar penerapan Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan atau penafsiran keliru.

“Penegakan hukum harus dibarengi edukasi dan pendekatan yang berkeadilan. Negara harus hadir memberikan solusi, bukan semata-mata sanksi,” pungkasnya.