Ganjar Usulkan Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres, Budi Arie: Faktanya Mana?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, memberikan tanggapan terhadap usulan hak angket yang diajukan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ia mengungkapkan keraguan dan menilai hak angket kecurangan pemilu tak bisa dilakukan.

“Ya mana bisa hak angket, apa yang diselidikin? Hak angket kan hak penyelidikan, apa yang diselidikin? Gitu loh,” ucap Budi kepada wartawan di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (22/2/24).

Menurut Budi, dugaan kecurangan dalam pemilu hanyalah asumsi pribadi tanpa dasar fakta dan data konkret. Ia menantang untuk membuktikan adanya kecurangan dengan fakta dan data yang jelas terkait pemilu.

“Pemilu curang? Nah itu kan asumsi. Faktanya mana? Bayangin loh ada 823 ribu TPS di seluruh Indonesia, datanya mana? Tapi buat kita si ya silakan aja namanya aspirasi ya,” tambahnya.

Budi Arie memandang bahwa hak angket dapat diusulkan sebagai aspirasi, tetapi ia meragukan kelancaran teknis pelaksanaannya.

“Maksud saya giniloh, keinginan untuk melakukan hak angket monggo-monggo aja sama kayak orang mau jalan ke Jakarta Bandung naik bus itu aja kan keinginan. Bisa apa enggak kan technical-nya, menurut saya susah waktunya ya. Sebagai sebuah keinginan pendapat aspirasi silakan aja,” ujarnya.

Ganjar Dorong DPR Pakai Hak Angket

Lebih lanjut, dalam keterangannya pada Senin (19/2/24), Ganjar mengatakan bahwa hak angket, sebagai hak penyelidikan DPR, dapat menjadi upaya untuk menuntut pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/24).

Ganjar menekankan pentingnya merespons dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 dan menyatakan bahwa partai pengusung memiliki hak untuk mengusulkan hak angket di DPR.

Komentar