Gelar Talkshow, Ini Kata Pengamat Terkait Capres-cawapres Bebas Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Transparansi Internasional Indonesia (TII) menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran.

Hal itu terlihat dari tren pemberantasan korupsi dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2022 lalu kita shock karena turunnya 4 poin. Hal ini sempat direspons secara khusus oleh Presiden Jokowi,” kata Danang Widoyoko, Sekjen TII, dalam Diskusi Akhir Pekan ‘Titik Temu’, di Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Jakarta, Sabtu (23/7/23).

Terkait hal itu, kata Danang, Presiden Jokowi memerintahkan penegak hukum, untuk memberikan peringatan serius terhadap masalah ini. Menurut Danang, salah satu hal yang membuat Indonesia mengalami kemunduran dalam pemberantasan korupsi, dipicu dengan pelemahan-pelemahan Institusi yang melakukan pengawasan korupsi.

“Seperti 2019 lalu dengan revisi Undang Undang KPK. Meskipun banyak orang tidak setuju tetapi
itu melemahkan KPK,” tegasnya.

Padahal, lanjut Danang, KPK sebelum revisi undang-undang, itu adalah lembaga Independen. Namun, setelah revisi dilakukan, KPK justru menjadi bagian dari Pemerintah.

“Artinya kewenangan melakukan pengawsan akan terbatas. Ditambah lagi pegawai KPK menjadi ASN, dimana sebelumnya KPK didesain menjadi lembaga yang relatif modern, dengan
standar kinerja yang jelas dan terukur,” lanjutnya.

Pelemahan itu, kata Danang, tidak hanya di KPK, tetapi di lembaga hukum yang lain, seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya, dengan usia jabatan hakim MK sampai dengan 70 tahun.

“Itu kan semacam kooptasi terhadap MK yang sebelumnya cukup powerfull, untuk mengawasi pemerintah dan DPR dalam membatalkan Undang-undang,” ujarnya.

Komentar