Golkar Soroti Kasus Febrie: Diduga Masih Ada Harta Hasil Korupsi yang Tersembunyi

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat perhatian serius dari DPR RI. Fraksi Partai Golkar meyakini aset yang telah disita penyidik belum mencerminkan keseluruhan kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menilai aparat penegak hukum perlu memperluas penelusuran terhadap seluruh aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, kemungkinan masih terdapat harta yang disembunyikan di berbagai lokasi dan belum berhasil diungkap penyidik.

“Kita menduga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga merupakan hasil kejahatan. Semua itu harus diungkap,” ujar Rikwanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rikwanto menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada barang bukti yang telah ditemukan. Ia meminta penyidik terus menelusuri aliran dana maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurutnya, pengungkapan secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi, terutama ketika perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

Selain mendorong pengusutan aset, Fraksi Golkar juga menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas,” tegas Rikwanto.

Partai Golkar menyatakan mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut kasus tersebut hingga seluruh fakta hukum terungkap.

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Golkar turut menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum di Komisi III DPR RI. Panja tersebut diharapkan dapat mengawal proses penyidikan secara transparan, profesional, serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembentukan Panja dinilai menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara independen dan akuntabel tanpa intervensi.

Komentar