Hotman Paris dan Yusril Hadapi Sidang MK, Siap ‘Sikat’ Tim Anies-Ganjar!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat masih dipersoalkan. Kubu Prabowo-Gibran percaya mengaku siap menghadapi gugatan kubu capres 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstisusi (MK).

Hotman Paris Hutapea, bagian dari tim pembela Prabowo-Gibran, dengan santai menanggapi gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan satu paragraf saja. Dia menilai bahwa argumen mereka terkait bantuan sosial tidak berdasar, karena menurutnya, masalah tersebut telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh, ngoceh sana sini,” ucap Hotman di Gedung MK, Jakarta, dikutip (30/3/24).

Dia menyoroti bahwa argumen politisasi bansos yang diajukan tim hukum kubu Anies-Muhaimin tak lebih dari sekadar pembicaraan kosong, mengingat bahwa regulasi terkait bansos telah ada dalam undang-undang yang berlaku.

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh, ngoceh sana sini,” tegas Hotman.

Hotman juga mengakui bahwa gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh tim kubu Anies-Muhaimin merupakan salah satu gugatan paling tidak beralasan dalam pengalamannya sebagai pengacara.

“Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi permohonan itu soal bansos. Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat: bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan,” ujar Hotman.

Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan bahwa gugatan dari kubu Ganjar-Mahfud tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dia menyoroti bahwa permintaan untuk menghapus suara Prabowo-Gibran di semua provinsi sebenarnya bertentangan dengan prinsip demokrasi, yang menghargai suara rakyat.

“Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Yusril.

“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024,” kata Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/24).

Komentar