JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direktur lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah ditempuh sesuai aturan konstitusi.
Dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta, Selasa, 25 November 2025, Yusril menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang sudah lama menjadi rujukan.
Menurut Yusril, sebelum Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi diterbitkan, Presiden sudah terlebih dahulu meminta masukan resmi dari Mahkamah Agung. Pertimbangan tertulis dari MA kemudian dicantumkan dalam bagian konsiderans Keppres sebagai dasar yang menguatkan proses administratif maupun hukum.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, kata Yusril, prosedur pemberian rehabilitasi telah berjalan sesuai garis konstitusional.
Yusril juga menyoroti bahwa putusan Pengadilan Tipikor terhadap ketiga eks direksi ASDP itu telah berkekuatan hukum tetap karena baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut KPK tidak mengajukan upaya banding. Kondisi inilah yang memberi landasan bagi Presiden untuk menggunakan kewenangannya memberikan rehabilitasi.
Rehabilitasi tersebut, lanjut Yusril, menghapus kewajiban menjalani pidana sekaligus mengembalikan seluruh hak hukum, kedudukan, dan martabat ketiganya seperti sebelum menjalani proses peradilan. Status mereka sebagai direksi yang sebelumnya nonaktif pun otomatis kembali dipulihkan.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pemberian rehabilitasi bukan hal baru. Presiden BJ Habibie pernah melakukan langkah serupa terhadap Heru Rekso Dharsono pada 1998. Presiden Prabowo sendiri sebelumnya telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Abdul Muis dan Rasnal—yang kini telah kembali bertugas setelah menyelesaikan hukuman berdasarkan putusan MA.














