Puan Berterima Kasih ke Masyarakat Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Kamis pagi untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencukupi kuorum. Aksi unjuk rasa oleh berbagai pihak terjadi di sekitar kompleks parlemen, dengan situasi sempat memanas akibat kerusakan pada gerbang kompleks parlemen.

Rancangan Undang-Undang Pilkada menuai kontroversi karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, yang dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menggantikan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung mengenai batas usia calon.

Komentar