JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan terkait kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk. Kasus ini melibatkan terdakwa Harvey Moeis, dan persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, memberikan keterangan rilis, kepada JurnalPatroliNews, mengenai jalannya persidangan pada Kamis (22/8/24).
“Hari ini, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama terdakwa Harvey Moeis dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk, tahun 2015 hingga 2022,” ujar Harli.
Dalam persidangan tersebut, beberapa saksi penting dihadirkan. Saksi pertama adalah Ahmad Syamhadi, yang menjabat sebagai General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk dari Januari 2018 hingga Desember 2020 dan kembali menjabat dari Januari 2022 hingga Juni 2023. Saksi kedua, Achmad Haspani, merupakan General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral. Selanjutnya, Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, juga memberikan kesaksian.
Komentar