Instrumennya Lebih Terbuka! Kembali, KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Lapor Sumbangan Dana Kampanye

Bawaslu Sebut Pengawasan Sulit Jika LPSDK Dihapus
Sebelumnya, KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.

“Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6).

Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat mengawasi melalui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dia menyebut penghapusan LPSDK menjadi masalah bagi Bawaslu.

“Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan,” katanya.

“Ada masalah, iya. Masalah pasti iya. Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu,” sambungnya.

Komentar