Instrumennya Lebih Terbuka! Kembali, KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Lapor Sumbangan Dana Kampanye

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mewajibkan penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

“Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, disebutkan laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Mulanya, KPU berencana untuk menghapus LPSDK. Namun, rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak, lantaran dinilai tidak ada transparansi terkait dana kampanye.

Sebab itu, KPU pun kembali mewajibkan LPSDK. Tak hanya untuk pasangan capres cawapres, LPSDK juga diwajibkan bagi caleg DPR dan DPD.

Idham menjelaskan sejak awal KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK. Hanya saja, kata dia, KPU ingin mengubah format LPSDK.

“Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian,” jelasnya.

“Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam),” sambungnya.

Namun, Idham menuturkan KPU akhirnya kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK. Dia mengatakan hal itu berdasarkan dari masukan-masukan publik yang diterima KPU.

“Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye,” ungkap dia.

“Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif,” tambahnya.

Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

“Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir,” bunyi Pasal 29 ayat 3.

Komentar