Jadi Pertanyaan, Zulhas Bagi-bagi Susu di Lampung Apa Masuk Pelanggaran Pemilu?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN, terciduk sedang membagi-bagikan susu kepada masyarakat di Bandar Lampung pada Kamis (11/1/24) lalu.

Dalam acara tersebut, turut hadir Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Zulhas, terlihat membagikan susu
ditemani Raffi Ahmad.

Kejadian itu sontak menjadi pertanyaan publik, apakah aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Zulhas dan Raffi Ahmad di Lampung merupakan pelanggaran kampanye?

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, kader PAN seperti Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya, telah mendatangi mendatangi Bawaslu Jakarta Pusat.

Mereka dipanggil Bawaslu karena ada dugaan pelanggaran kampanye, saat membagikan susu kepada masyarakat, di acara Car Free Day Jakarta, 3 Desember 2023 silam.

Meski demikian, keputusan Bawaslu Daerah Jakarta Pusat, bertolak belakang dengan Bawaslu RI, dan hal inilah yang membuat bingung banyak pihak.

Sementara, untuk kampanye bagi-bagi susu oleh Zulhas di Lampung, belum ada pemanggilan atau pernyataan dari pihak Bawaslu Daerah maupun Pusat.

Zulhas berjanji, jika Partai PAN terpilih, maka program bagi-bagi bansos dan BLT kepada warga, akan terus diperbanyak.

“PAN insyaallah kalau terpilih, kita ingin perbanyak bansos dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk rakyat,” janji Zulhas, Sabtu (13/1/24).

Komentar