Usulan Pemakzulan Jokowi, Puan: Sebagai Aspirasi Warga Negara, Silahkan Saja Disampaikan!

JurnalPatroliNews – Sukoharjo, – Desakan pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang disampaikan sejumlah orang yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, disoroti Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Puan menyebut, usulan pemakzulan merupakan aspirasi warga Negara. Hal itu, lanjutnya, sudah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Kita jalankan Konstitusi itu sesuai dengan aturan yang ada. Jadi aspirasi silakan saja disampaikan,” ujar Puan, usai meresmikan Gedung Olah Raga (GOR) Bung Karno di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/1/24).

Meski demikian, Puan mengingatkan semua pihak, untuk tetap menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024 yang tinggal lama lagi.

Ketua DPP PDI-P itu berpesan, agar Aparat Penegak Hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan semua pihak, untuk tetap menjaga netralitas.

“Kita sama-sama menjaga pesta demokrasi yang akan datang itu berjalan dengan jujur dan adil,” pesan Puan.

Sebelumnya, desakan pemakzulan itu muncul, ketika kelompok sipil beraudiensi dengan Mahfud MD, Menko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/1/23).

Mahfud sendiri, tidak menanggapi dengan tegas usulan yang disampaikan koalisi sipil tersebut.

Mahfud, yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 itu, mempersilakan mereka untuk menyalurkan aspirasi itu lewat DPR RI.

Terkait hal itu, Puan mengaku, belum mendapat informasi langsung soal usulan Pemakzulan tersebut ke DPR-RI.

“Saat ini DPR masih dalam masa reses. Jadi saya masih belum mendapat masukan apapun terkait dengan hal itu,” tandasnya.

Komentar