JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden Joko Widodo angkat suara perihal rencana Komisi Pemilihan Umum mempercepat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ditemui di Gudang Bulog Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (11/9/2023), Jokowi enggak berbicara banyak terkait rencana tersebut. “Tanyakan ke KPU,” ujarnya.
Seperti dikutip rekan media, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024. Hal itu tertuang dalam draf terbaru PKPU.
Jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.
Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal itu berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal rencana pendaftaran capres dan cawapres dipercepat. Mahfud menyinggung waktu yang terlalu lama membuat pertengkaran.
“Saya berharap kita semua bisa menghantarkan, menyongsong dan mengantarkan pemilu dengan baik,” katanya dalam acara Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Mahfud memastikan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik sampai saat ini. Dia menegaskan tidak ada lagi wacana penundaan pemilu.
Mahfud lalu mengungkap adanya perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Dari semula 19 Oktober-24 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama bertengkar-bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar. Yang semula dijadwalkan nanti pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat, pendaftaran 10 Oktober ditutup tanggal 16 Oktober,” ujarnya.
Sementara jadwal pencoblosan tetap sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024. Mahfud mengatakan perubahan jadwal ini tidak perlu UU, hanya kesepakatan antara Komisi II DPR dan Kemendagri.
“Enam hari aja ngapain ribut-ribut cari calon tukaran terus, ribut. Percepat. Coblosannya tetap tanggal 14 Februari,” kata Mahfud.
“Nah Saudara, ini draf, karena keputusan perubahan jadwal nggak perlu UU, itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu ini aja ketemu ngobrol sudah setuju,” lanjutnya.
Komentar