JurnalPatroliNews – Aceh – Proses pengundian nomor urut calon wali kota (Cawalkot) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Aceh, berubah ricuh pada Senin (23/9) malam. Kejadian ini dipicu oleh kemarahan massa pendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang merasa keputusan KIP tidak adil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya KIP Subulussalam sempat mengumumkan penundaan proses pengundian nomor urut. Namun, ketika KIP memutuskan untuk melanjutkan tahapan tersebut, kemarahan massa kembali muncul.
Menurut laporan dari Kantor Berita Politik RMOLAceh, kericuhan dipicu oleh ketidakpuasan pendukung paslon Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal. Paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KIP karena dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. Berdasarkan Pasal 24 huruf b, Qanun Aceh No. 12 tahun 2016, calon kepala daerah di Aceh harus merupakan orang Aceh, memiliki garis keturunan Aceh, atau lahir di Aceh dan mengidentifikasi dirinya sebagai orang Aceh.
Setelah audiensi dengan perwakilan massa, KIP memutuskan untuk menunda pengundian nomor urut, dan massa sempat membubarkan diri. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, KIP kembali melanjutkan proses tersebut. Informasi ini memicu massa yang telah bubar untuk kembali ke kantor KIP, memicu kericuhan yang lebih besar.
Untuk mengendalikan situasi, aparat keamanan menembakkan gas air mata guna membubarkan massa. Hingga dini hari, keadaan berhasil dikendalikan, dan pihak kepolisian menangkap belasan orang yang diduga sebagai provokator kerusuhan.
Komentar