Kemenkeu Lakukan Pemeriksaan Mendalam, 47 Pegawai Diberi Sangsi Beragam

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Terkait kasus korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah melakukan pemeriksaan terhadap 69 pegawai yang dicurigai bermasalah, karena Laporan Harta Kekayaannya tak sesuai dengan profilnya.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, mengungkapkan, dari jumlah itu, didapati 47 pegawai menjadi prioritas pemanggilan selama Maret ini. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kita selesaikan kepada 47 pegawai tadi, cuma ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit, ada yang stroke dan sebagainya,” ungkap awan, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (1/4/23).

Ia menyebut, Setelah melalui proses pemeriksaan, 11 pegawai tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Sementara itu, 31 lainnya diperiksa secara lebih dalam.

“31 pegawai perlu tindak lanjut dari yang kita panggil kemarin itu. Karena ini kan sebenarnya rutin, kita prioritaskan DJP dan DJBC karena menimbang kondisi yang ada, nanti unit eselon 1 lain juga dipanggil,” ujarnya.

Ia membeberkan, dari 31 pegawai mendapat hukuman disiplin berat, dari DJP sebanyak 5 orang, dan hukuman disiplin ringan sebanyak 3 oran, Ditjen Bea dan Cukai 3 pegawai kena hukuman disiplin berat, dan 1 sedang.

Sisanya, ditetapkan untuk melakukan perbaikan terhadap laporan harta kekayaannya. Mereka diantaranya, sebanyak 4 pegawai di DJP dan 6 pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Yustinus Prastowo, Juru Bicara Kemenkeu mengatakan, hukuman disiplin itu bentuknya beragam. Sebab itu, hukuman disiplin bagi pegawai yang memiliki harta tidak wajar itu juga beragam. Ada yang dipecat, turun jabatan, hingga dibebastugaskan.

“Setahu saya ada tiga tingkatan, satu ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan dari eselon 2 menjadi eselon 3 misalnya, lalu ada yang bebas tugas. Saya lupa nanti dicek lagi, bebas tugas 12 bulan ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya. Nanti kita cek detailnya,” tuturnya.

Komentar