Kemunduran Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Merawat dan Mengembangkan Demokrasi di Indonesia Dewasa Ini

Menurut Zuhro, Undang-Undang Partai Politik perlu direvisi, harus mengatur syarat-syarat umum rekrutmen dan sistem kaderisasi yang diterapkan oleh partai politik, fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan.

“Hal ini penting untuk mengurangi kecenderungan pola partai massa yang hanya sibuk menjelang pemilu, sistem keanggotaan yang sangat longgar, tidak ada seleksi ketat dalam rekrutmen keanggotaan, dan partai yang tak memiliki sistem pengembangan kaderisasi dan pemimpin yang kuat. Sehingga partai gagal membangun kader-kader yang berdedikasi dan berkarakter.” Ungkapnya.

“Agar sistem partai kader bisa tercipta, maka underbow partai politik tak dibutuhkan lagi. Ini juga dimaksudkan agar ada pembatasan yang jelas antara political society dengan civil society dan parpol harus dibedakan dengan organisasi masyarakat” paparnya.

“Selain itu, kemandirian parpol diperlukan agar parpol tidak senantiasa mencari ‘cantolan‘ ke penguasa, sehingga intervensi kepengurusan partai oleh penguasa juga dapat diminimalisasi” tambahnya.

Komentar