Seleksi Penyelenggara Pemilu 2026 Diminta Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak agar proses seleksi penyelenggara pemilu yang diperkirakan dimulai pada September 2026 benar-benar mengimplementasikan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Presidium Nasional KIPP Indonesia, Andrian Habibi, menilai pelaksanaan kebijakan afirmasi (affirmative action) dalam kelembagaan penyelenggara pemilu hingga saat ini belum menghasilkan representasi perempuan yang memadai.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya afirmasi yang selama ini diterapkan belum mampu menghadirkan representasi yang memadai bagi perempuan maupun kelompok marjinal dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ujar Habibi, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi yang inklusif dan representatif.

“Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

Habibi menilai fakta bahwa perempuan yang jumlahnya hampir setengah dari total penduduk Indonesia masih belum memperoleh representasi sesuai target afirmasi menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera diperbaiki.

“Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penguatan keterwakilan perempuan memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi landasan pelaksanaan tindakan afirmatif untuk mewujudkan persamaan dan keadilan.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, prinsip afirmasi tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Berdasarkan data yang dihimpun KIPP Indonesia, keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu masih berada di bawah target yang ditetapkan undang-undang.

Di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, keterwakilan perempuan tercatat baru mencapai 14,3 persen, sedangkan di tingkat KPU Provinsi sebesar 21,1 persen.

Sementara itu, di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), keterwakilan perempuan mencapai 14 persen pada tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Habibi, angka tersebut menunjukkan masih perlunya pembenahan mekanisme rekrutmen agar prinsip afirmasi benar-benar diwujudkan dalam praktik.

KIPP berharap seleksi penyelenggara pemilu yang akan datang menjadi momentum memperkuat keterwakilan perempuan, tidak hanya sebagai pemenuhan ketentuan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memperkokoh demokrasi Indonesia yang lebih inklusif.

Komentar