JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, turut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR untuk menolak revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dalam aksinya, Said Iqbal menegaskan bahwa DPR tidak boleh mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan merampas hak suara rakyat.
“DPR RI tidak boleh merampas, penggal, membangkang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Said Iqbal di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Said Iqbal juga menekankan pentingnya suara rakyat untuk didengarkan oleh para anggota DPR.
“Kali ini, rakyat harus diperhitungkan oleh DPR RI. Jangan sampai terjadi pembajakan demokrasi oleh DPR RI. Kami, bersama Partai Buruh, mengingatkan agar DPR RI tidak membuat situasi semakin buruk dengan melawan konstitusi dan tidak menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK,” katanya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan bahwa Partai Buruh akan terus menyuarakan penolakan ini di hadapan DPR dan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi ini bukan hanya terjadi di DPR, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
“Aksi ini bukanlah yang pertama, dan juga bukan yang terakhir. Kami akan terus melanjutkan aksi ini, dan bisa dipastikan bahwa mulai Jumat, Senin, Selasa, saya akan memimpin aksi-aksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, mencakup 38 provinsi, 393 kabupaten dan kota, serta berbagai kampus dan ruang publik, demi menegakkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Nomor 60 Tahun 2024,” tuturnya.
Komentar