JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.
“Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panja Komisi III DPR tentang kasus penyiraman air keras,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Selain itu, legislator dari Partai Gerindra tersebut juga memastikan dalam waktu dekat Komisi III akan menggelar rapat kerja (raker) bersama sejumlah mitra terkait.
Rapat tersebut akan melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum Andrie Yunus.
“Kami akan melaksanakan raker dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan perlindungan masyarakat Indonesia,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, TNI dan Polri telah mengungkap identitas terduga pelaku. Dari pihak TNI, terdapat empat tersangka yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua orang sebagai eksekutor lapangan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, masing-masing berinisial BHC dan MAK.
Komisi III menegaskan akan terus memantau proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang adil.













