Komisi III DPR: Draf RUU KUHAP Masih Terbuka untuk Direvisi Jelang Paripurna

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih belum final. Masih ada ruang untuk perubahan sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR sebagai tahapan akhir pembahasan.

Ia menyebut, seluruh fraksi di DPR RI masih memiliki kesempatan menyampaikan pandangan maupun usulan tambahan untuk penyempurnaan substansi rancangan aturan tersebut.

“Prosesnya tidak serta-merta langsung disahkan di paripurna begitu saja. Ini bagian dari hak konstitusional DPR. Bila ada masukan penting yang belum sempat dimasukkan, masih ada waktu untuk ditambahkan sebelum pengesahan,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP telah rampung di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III bersama pemerintah. Namun, rancangan tersebut masih melalui tahap penghalusan naskah oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Kedua tim ini, lanjutnya, bertugas menyempurnakan redaksi, merapikan tata bahasa, memperbaiki tanda baca, serta menyusun kembali paragraf-paragraf yang dianggap perlu penyesuaian. Setelah proses itu tuntas, draf akan dikembalikan ke Panja untuk ditinjau ulang.

“Nanti setelah dari timus dan timsin, draf kembali ke panja. Di situ kami cek lagi, apakah ada yang belum lengkap atau justru muncul usulan baru yang relevan secara substansi,” terang politisi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa belakangan ini, Komisi III baru saja menerima masukan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta Lembaga Bantuan Hukum Apik. Mereka mengusulkan agar revisi KUHAP memuat klausul afirmatif untuk perlindungan hak-hak perempuan.

“Masukan ini bisa dibahas lebih lanjut di fraksi. Kalau saya bawa ke fraksi saya, dan teman-teman lain juga bawa ke fraksinya masing-masing, substansi dari Komnas Perempuan bisa saja masuk ke draf. Itu artinya, dokumen masih bisa berubah,” tegasnya.

Habiburokhman menutup dengan menegaskan bahwa DPR membuka pintu bagi setiap aspirasi dan masukan masyarakat demi menyempurnakan RUU KUHAP sebelum diputuskan di tingkat nasional.