Komisi III DPR Jadwalkan RDPU Bahas Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV Pekan Depan


JurnalPatroliNews – Jakarta — Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustaz yang dikenal sebagai juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa rapat tersebut akan digelar pada Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual yang disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025. Terduga pelaku diketahui berinisial Syekh AM.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai perkara tersebut. Pihak yang diundang antara lain perwakilan korban beserta kuasa hukum mereka.

Selain itu, Komisi III juga akan menghadirkan perwakilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, khususnya Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Habiburrokhman menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah dua nama ustaz yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik, yakni Soleh Mahmud maupun Syamsuddin Nur Makka. Ia menyebut pelaku adalah sosok lain yang biasa disapa dengan sebutan “Syekh”, guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Komisi III DPR berharap RDPU ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong percepatan proses hukum sekaligus memastikan keadilan bagi para korban.

“Penanganan kasus ini harus berjalan secepat mungkin agar kepastian hukum bisa segera tercapai,” ujar Habiburrokhman.