JurnalPatroliNews – Jakarta – Putusan majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkotika disambut positif oleh Komisi III DPR RI. Vonis lima tahun penjara dinilai menunjukkan kehati-hatian hakim dalam menerapkan pidana mati.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya merasa lega atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim mencerminkan pemahaman terhadap prinsip dalam hukum pidana terbaru yang menempatkan hukuman mati sebagai opsi terakhir.
“Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi pada keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, Fandi Ramadhan menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir dua ton yang berkaitan dengan kapal Sea Dragon Terawa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.
Ketua majelis hakim, Tiwik, saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah namun tidak layak dijatuhi hukuman maksimal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik dalam persidangan di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini sempat menjadi sorotan DPR setelah jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati. Komisi III bahkan berencana memanggil aparat penegak hukum melalui rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan terkait tuntutan tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan pidana mati harus dilakukan secara sangat selektif dan hanya ditujukan kepada pelaku yang memiliki peran utama dalam jaringan kejahatan narkotika.
“Majelis hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP, hukuman mati merupakan pidana alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat selektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal DPR berupaya memastikan proses hukum berjalan secara adil, terutama bagi pihak yang dinilai hanya memiliki peran terbatas dalam perkara tersebut.
“Kami benar-benar lega bahwa upaya membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa membuahkan hasil yang baik,” kata Habiburokhman.













