Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja RUU Polri


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan revisi UU Polri dinilai relatif lebih sederhana dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lain yang sebelumnya dibahas DPR.

“Tidak seperti KUHAP kemarin yang kita bikin dari awal, RUU Perampasan Aset yang bikin dari awal,” ujar Habiburokhman dalam rapat.

Politikus Partai Gerindra itu juga meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah, untuk menunggu proses pembahasan lebih lanjut yang akan dilakukan Panja sebelum menyampaikan kesimpulan terkait substansi revisi UU Polri.

“Supaya nanti Pak Menteri enggak offside,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR terkait pembentukan Panja RUU Polri.

“Langsung teman-teman, hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakat kita bentuk Panja?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.

Setelah pembentukan Panja disepakati, Habiburokhman juga diusulkan untuk memimpin panitia kerja tersebut.

“Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Doktor Haji Habiburokhman, disetujui?” ujarnya.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR.

Pembentukan Panja menjadi langkah awal pembahasan lebih rinci terhadap substansi revisi UU Polri yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah melalui pandangan resmi Presiden dalam rapat kerja bersama DPR.