Oegroseno Akui Pernah Ditawari Rp1 Miliar, Begini Responsnya

JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam tahap penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat.

Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan kliennya mendapat 17 pokok pertanyaan dari penyelidik. Menurutnya, beberapa pertanyaan memiliki sejumlah sub-poin sehingga pembahasannya berlangsung cukup panjang.

“Isi pemeriksaan ada 17 pertanyaan, tetapi ada yang memiliki beberapa sub-pertanyaan. Ada yang lima, enam, bahkan delapan poin,” ujar Yasena kepada wartawan.

Ia menegaskan seluruh pertanyaan dijawab Oegroseno secara terbuka dan kooperatif.

Materi pemeriksaan berfokus pada proses hibah aset tanah Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengadaan lahan untuk perluasan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri.

Saat proses tersebut berlangsung pada periode 2011–2012, Oegroseno menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

Oegroseno menegaskan seluruh proses hibah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Sesama instansi pemerintah tidak boleh melakukan tukar guling (ruislag). Yang dilakukan saat itu adalah mekanisme hibah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Oegroseno usai pemeriksaan.

Setelah hibah selesai pada 2012, Lemdiklat Polri kemudian mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta dengan nilai hampir Rp121 miliar.

Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan sarana dan prasarana Sespim Polri di Lembang sebesar Rp54 miliar, rehabilitasi fasilitas pendidikan Sepolwan dan Lemdiklat Polri sebesar Rp44 miliar, serta sekitar Rp25 miliar untuk pembelian lahan dalam rangka perluasan aset negara di lingkungan Sespim Polri.

Dana itu juga mencakup pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk jembatan. Saat itu harga tanah diperkirakan sekitar Rp500 ribu per meter persegi, sehingga kebutuhan anggaran pembelian lahan diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Oegroseno menjelaskan proses pembelian dilakukan melalui panitia pengadaan tanah yang dibentuk secara resmi.

“Surat perintah panitia memang saya tandatangani, tetapi pelaksana pengadaan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari personel Logistik Polri,” jelasnya.

Melalui proses tersebut, Polri akhirnya memperoleh lahan seluas 6,3 hektare, lebih besar dari target awal sekitar 5 hektare, dan pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam keterangannya, Oegroseno juga mengungkapkan pernah ditawari uang sebesar Rp1 miliar oleh pemilik lahan sebagai bentuk ucapan terima kasih. Namun, ia mengaku menolak pemberian tersebut.

“Saya belajar dari para pimpinan saya terdahulu bahwa anggota Polri tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri membenarkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Komentar