JurnalPatroliNews – Jakarta, – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Putra Nababan, mempertanyakan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasalnya, ia baru menerima naskah akademik setebal 78 halaman hanya 30 menit sebelum rapat dimulai.
“Terus terang saya menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi ya, kayaknya kok gak mungkin kita bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik lalu dikirim 30 menit sebelumnya, panjangnya 78 halaman,” ujar Putra dalam Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).
Minim Keterlibatan Publik dalam Pembahasan RUU
Selain keterlambatan distribusi dokumen, Putra juga menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba. Ia mengungkapkan bahwa banyak pemangku kepentingan dari sektor pertambangan yang belum dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini.
“Kita kemanakan ini barang, karena saya lihat jadwalnya begitu padat sampai jam 19.00 WIB. Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari Minerba yang begitu banyak sehingga kita membypass dan melewati meaningful participation itu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Putra mengaku mendukung program hilirisasi yang menjadi salah satu fokus dalam revisi UU ini. Menurutnya, hilirisasi berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja. Namun, ia menekankan bahwa proses legislasi harus dilakukan secara transparan.
“Beberapa pasal sudah kita baca, saya siap melakukan pendalaman dan melanjutkan di Panja, tapi mungkin mohon pimpinan menjelaskan ke kita dan masyarakat agar marwah dari Baleg ini terjaga,” tegasnya.
Pembahasan RUU Minerba Dipercepat
Diketahui, Baleg DPR RI secara mendadak menggelar rapat untuk membahas penyusunan RUU Minerba pada Senin (20/1/2025). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut hasil rapat pimpinan Baleg bersama Kapoksi Baleg pada 14 Januari 2025.
“Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Bob.
Setidaknya terdapat empat poin utama dalam revisi UU Minerba kali ini. Pertama, percepatan hilirisasi mineral dan batu bara guna mewujudkan swasembada energi. Kedua, aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketiga, pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komentar