JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, mendesak KPK menjelaskan secara objektif alasan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Suparji menilai Endar telah menunjukkan kinerja baik di lembaga antirasuah tersebut.
“Pak Endar kan Direktur Penyelidikan, jabatan yang sangat strategis dan penting untuk menentukan produktivitas dan kinerja KPK. Maka ini memang harus orang-orang pilihan dan kredibel. Selama ini relatif menunjukkan kinerja yang baik,” kata Suparji kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Karena menilai kinerja Endar baik, Suparji pun mempertanyakan alasan objektif pimpinan KPK mengembalikan jenderal bintang satu tersebut ke Polri.
Menurutnya KPK tak perlu menjadikan alasan pencopotan Endar seakan sebuah misteri yang membuat publik jadi berasumsi liar.
“Ini menimbulkan suatu pertanyaan. Apakah karena faktor kasus tertentu, faktor rotasi semata, ini yang mestinya tidak terjadi misteri itu. Harus ada suatu rasionalisasi yang kemudian bisa diterima secara objektif dari proses pengembalian Pak Endar,” ucap Suparji.
“Harus dijelaskan ke publik. Jangan sampai kemudian terjadi sebuah pembenaran tentang adanya opini atau stigma yang muncul pengembalian ini terkait kasus tertentu, seperti Formula E,” lanjut dia.
Suparji menuturkan semestinya KPK menjadikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Brigjen Endar, menjadi pertimbangan.
“Mestinya apa yang disampaikan Pak Kapolri diikuti. Jadi pertimbangan,” sebut Suparji.
Suparji pun mengingatkan KPK akan marwahnya. Dia menyebut cara KPK mengembalikan Endar membuat publik mempertanyakan akuntabilitas KPK di sisi penataan kepegawaian.
“KPK ini kan rohnya, marwahnya satu profesionalitas, integritas dalam segala aspek, termasuk dalam hal mutasi, rotasi atau kemudian promosi itu harus akuntabel. Tapi kalau metode seperti ini kan menimbulkan pertanyaan sisi akuntabilitasnya di mana,” ujar Suparji.
Suparji lalu bicara soal Undang-Undang KPK yang baru, yang menurutnya cukup menjelaskan sistem penataan kepegawaian berdasarkan hal-hal objektif.
“Undang-undang KPK yang baru juga mengatur bagaimana penataan kepegawaian menggunakan sistem yang lebih objektif. Tidak bisa secara subjektif,” sambung dia.
Suparji menuturkan KPK merupakan lembaga yang tumbuh dari rahim reformasi, sehingga pelaksanaan kelembagaannya pun harus senafas dengan semangat reformasi.
“Untuk menjamin akuntabilitas KPK, ini kan lembaga yang lahir dari rahim reformasi, yang kemudian salah satu marwahnya integritas, profesionalitas, independensi, objektivitas. Kita harus kembali pada upaya membangun KPK yang sesuai dengan semangat reformasi. Tidak boleh muncul opini-opini yang bertentangan dengan semangat reformasi,” tutur Suparji.
Komentar