KPK Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Hasto

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka, termasuk Hasto, yang kini terjerat dalam kasus tersebut.

“Kami akan segera memberitahukan kepada Biro Hukum dan mempersiapkan segala hal terkait praperadilan ini,” ujar Asep pada Minggu, 12 Januari 2025.

Menurut Asep, gugatan praperadilan bukanlah hal yang baru bagi KPK, mengingat para tersangka sering kali mengajukan praperadilan sebagai bagian dari hak mereka. “Ini bukan pertama kalinya, kami sudah terbiasa menghadapi gugatan praperadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa Hasto telah resmi mengajukan permohonan praperadilan.

“Pada Jumat, 10 Januari 2025, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai termohon,” ungkap Djuyamto.

Ia juga menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Djuyamto. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

Hasto, bersama Donny Tri Istiqomah (DTI), terjerat dalam kasus yang melibatkan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan Anggota Bawaslu.

KPK menyebutkan bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal sebagian besar dari Hasto, meski jumlah pastinya belum dirinci.

Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, dengan memerintahkan untuk merendam HP dan menghalangi upaya penangkapan Harun pada Januari 2020.

Lebih lanjut, KPK juga mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.

Komentar