KPU Lampung Selatan Gelar Rakor Pemantapan Teknis Pendaftaran Cakada 2024

Dalam sesi tanya jawab, tercapai kesepakatan bahwa jumlah orang yang bisa memasuki ruang pendaftaran Paslon dibatasi hingga 29 orang, dengan alokasi media sebanyak 5 orang yang terdiri dari 2 orang media TV dan 3 orang media cetak atau online. Sementara, untuk rombongan Paslon tidak ada batasan jumlah yang ditentukan.

Terkait pengaturan parkir, Polres Lampung Selatan meminta agar kendaraan dipusatkan di Lapangan Cipta Karya, sementara rombongan Paslon diharapkan tidak mengganggu lalu lintas. Paslon beserta rombongan yang masuk ke lokasi KPU akan diarahkan langsung ke aula belakang untuk istirahat sejenak sebelum menuju ruang pendaftaran, dan acara akan diakhiri di area konferensi pers.

Pada kesempatan itu, LO masing-masing Paslon menyerahkan data resmi kepada KPU. Ditetapkan pula jadwal pendaftaran Paslon Radityo Egi dan Saiful pada Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, sementara Paslon Nanang Ermanto dan Antoni Imam dijadwalkan pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Kegiatan Rakor ini diakhiri dengan penutupan oleh Ketua KPUD Lampung Selatan, Ansurasta Razak. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi terkait tata tertib, namun jika tidak ada, hasil kesepakatan Rakor ini akan dijadikan acuan. “Kita tetap akan menggunakan kesepakatan dari hasil Rakor ini sebagai pedoman,” pungkasnya.

Komentar