JurnalPatroliNews – Lampung Selatan – Menjelang semakin dekatnya waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas pemantapan teknis pendaftaran. Rakor ini berlangsung di Aula Kantor KPUD Lampung Selatan pada Senin (26/8/2024).
Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut diawali dengan pembacaan doa, diikuti oleh sambutan dari Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, S.E. Setelah itu, materi utama disampaikan oleh Hendra Apriansyah, S.E.
Dalam sambutannya, Ansurasta Razak menyampaikan harapannya agar Rakor ini bisa mencapai kesepakatan bersama terkait teknis pendaftaran Cakada. “Kami memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab kepada pihak partai politik, Polres, lembaga media, masing-masing LO dari Paslon, dan pihak dinas terkait,” ungkapnya.
Hendra Apriansyah, S.E. dalam penyampaiannya, mengulas terkait perubahan UU PKPU berdasarkan putusan MA yang kini telah disahkan menjadi Putusan MK oleh DPR RI. Ia juga sempat bercanda mengenai belum adanya data resmi LO yang diterima oleh pihak KPU.
“Kita semua sudah tahu, Keputusan MK terkait UU PKPU telah disahkan oleh DPR RI, namun hingga saat ini, data resmi dari LO masing-masing Paslon belum diserahkan kepada kami,” ujarnya sambil tersenyum.
Komentar