Kubu Moeldoko Kritik Saksi AHY di PTUN, Disebut Tak Paham Gugatan dan Hanya Giring Opini

JurnalPatroliNews – Ahli dari Partai Demokrat (PD) yang menyampaikan pendapatnya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis mendapat kritik pedas dari kubu Moeldoko.

Kedua ahli yang dihadirkan tersebut dinilai sama sekali tidak memahami objek gugatan.

“Kedua saksi ahli yang dihadirkan kubu AHY di sidang gugatan PTUN Nomor 150 sepertinya tidak memahami objek gugatan klien kami atas Kemenkumham dan tidak membaca atau tidak mengerti isi AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020,” ungkap Kuasa Hukum PD kubu Moeldoko, Rusdiansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10). 

Menurut Rusdiansyah, keterangan yang disampaikan kedua ahli tersebut tidak terkait dengan substansi gugatan. 

“Mereka tampil seperti politisi, bukan layaknya sebagai akademi,” ucapnya.

Kritik yang disampaikan Rusdiansyah terkait pernyataan Zainal Arifin yakni, Zainal menyatakan kalau partai yang selalu dirusak itu adalah oposisi pemerintah yang sedang berkuasa.

“Pernyataan Zainal ini tidak ada hubungannya dengan substansi gugatan dan tak ada bukti akademisnya. Zainal secara sadar ingin menuduh bahwa pemerintah telah melakukan upaya merusak partai-partai oposisi. Itu adalah tuduhan yang mengada-ada dan padangan yang keliru,” terangnya.

Faktanya, kata Rusdiansyah, Kemenkumham justru berpihak ke kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pasalnya, Kemenkumham tidak menyetujui kepengurusan kubu Moeldoko.

Komentar