Kubu Moeldoko Kritik Saksi AHY di PTUN, Disebut Tak Paham Gugatan dan Hanya Giring Opini

“Faktanya pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, tidak serta merta menyetujui permohonan kubu KLB Deli Serdang, sehingga kami lakukan upaya hukum ke PTUN,” ucap jelasnya.

Rusdiansyah juga menyoroti pandangan ahli PD Kubu AHY terkait mekanisme demokrasi tidak dipaksakan untuk diselesaikan di pengadilan.

“Terkait pandangan ini, sepertinya Zainal tidak memahami isi 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945. Upaya hukum ke pengadilan yang dilakukan oleh klien kami merupakan tindakan yang sejalan dengan pilar demokrasi konstitusional Indonesia,” ujarnya.

Rusdiansyah menekankan, Zainal tidak memahami objek gugatan. Menurutnua, objek gugatan kubu KLB Deli Serdang adalah Surat Keputusan Kemenkumham.

“Bukan surat keputusan partai. Menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan Kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai,” imbuh Rusdiansyah.

Rusdiansyah mengatakan, cara berpikir kedua saksi itu tak terlihat seperti akademisi, melainkan seperti politisi. Rusdianysah menyebut apa yang dijelaskan Zainal hanya menggiring opini.

“Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti <i>mbalelo</i>, tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi. Zainal sedang menggiring opini yang keliru dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Komentar