Kunker di Bolmut, Anggota DPD RI Djafar Alkatiri Jelaskan Tentang UU Penyuluhan

JurnalPatroliNews – Anggota DPD RI Ir. H. Djafar Alkatiri melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (6/10/2021).

Kunjungan anggota DPP RI Djafar Alkatiri itu disambut langsung oleh Bupati Bolmut Depri Pontoh dan wakil bupati Amin Lasena.

“Kunjungan kerja ini dalam rangka mengenai rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan,” kata Djafar Alkatiri .

Menurut senator DPD RI ini, selama berlakunya undang-undang nomor 16 tahun 2006 ini, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya di lapangan, khususnya terhadap kemajuan teknologi yang mengharuskan dilakukan penyesuaian materi muatan dalam undang-undang tersebut.

“Sehingga DPR, DPD, dan pemerintah sudah menetapkan undang – undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai salah satu Rancangan Undang- Undang (RUU) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bolmut Depri Pontoh mengunkapman, pemerintah daerah telah menyampaikan proposal permohonan bantuan program pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana daerah, kepada bapak ketua DPD RI pada saat kunjungan di kabupaten Bolmut pada akhir tahun 2020 yang lalu.

“DPD RI adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan sebagai representasi kepentingan daerah. dengan kedudukan tersebut, maka kami pemerintah daerah berharap DPD – RI mampu memperjuangkan kepentingan aspirasi rakyat dan daerah dalam kebijakan – kebijakan nasional,” bebernya.

Sehingga, ditambahkannya besar harapan kami selaku pemerintah daerah dan masyarakat, kiranya beberapa usulan program pembangunan infrastruktur tersebut dapat dikawal untuk tahun 2022 mendatang, sehingga dapat teralokasi di daerah yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan.

(Nofriandi Van Gobel)

Komentar