Hindari Denda Menumpuk! WP Lupa Bertahun-Tahun! Masih Boleh Lapor SPT Pajak 2023

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak setiap tahunnya. Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023 dan untuk WP badan pada 30 April 2023.

Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Peraturan mengenai sanksi yang diterima WP apabila tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1 . Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2.Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3.Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

  1. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
    Jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan. Dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, WP juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
    WP masih bisa melaporkan SPT Tahunan 2022 pada tahun ini, meskipun sebelumnya lupa melakukan pelaporan. Namun, Ditjen Pajak menghimbau agar masyarakat tetap membayarkan denda pelaporan, karena jika bertahun-tahun lalai, denda akan semakin menumpuk.


Komentar