JurnalPatroliNews – JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, TB Hasanuddin, mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang TNI, khususnya terkait pengaturan peradilan militer.
Usulan tersebut mencuat menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang memicu desakan agar perkara tersebut dapat diadili di peradilan umum.
TB Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, seluruh perkara hukum yang melibatkan prajurit aktif TNI—baik dalam konteks militer maupun sipil—tetap berada dalam ranah peradilan militer selama belum ada perubahan regulasi.
“Ke depan menurut hemat saya, sebaiknya dilakukan revisi terhadap UU TNI ini, khususnya terkait peradilan militer,” ujar TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Ia menilai, revisi diperlukan agar terdapat pemisahan yang lebih jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Dalam skema yang diusulkan, prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana sipil seharusnya dapat diproses melalui peradilan umum, sementara pelanggaran yang berkaitan dengan tugas militer tetap ditangani pengadilan militer.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa selama revisi belum dilakukan, semua pihak harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama undang-undangnya belum diubah, kita harus taat asas dan mengikuti mekanisme peradilan militer,” katanya.
TB Hasanuddin juga mengakui bahwa wacana revisi UU TNI sebelumnya sempat menuai penolakan dari sebagian masyarakat. Meski begitu, ia menilai perubahan tetap memungkinkan dilakukan melalui dialog dan pemahaman bersama.
“Harus ada dorongan dan pengertian dari semua pihak agar perubahan ini bisa terwujud,” ujarnya.
Usulan ini kembali membuka diskursus mengenai reformasi sektor keamanan, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap prajurit militer di Indonesia.














